Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa, menuturkan tersangka SIP dan JN membutuhkan waktu kurang dari enam menit membobol rumah dan membawa pergi sejumlah barang milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho.
"Dari hasil penyelidikan kami, ternyata tersangka sudah sangat profesional. Kejadian tersebut pada pukul 09.39 WIB dan selesai dilaksanakan pukul 09.45 WIB dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," kata dia.
Dalam peristiwa itu, pelaku membawa pergi laptop beserta tas, "hard disk" eksternal, telepon genggam, dan "digital video recorder" (DVR) CCTV milik Ferdian.
"Hasil keterangan korban laptop tersebut milik dinas, yaitu inventaris milik instansi KPK," ujar Nuredy.
Berdasarkan penelusuran polisi, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah.
Tersangka SIP adalah residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, Jawa Tengah, terkait kasus serupa berupa pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: KPK apresiasi polisi tangkap terduga maling di rumah jaksa KPK
Baca juga: Polda DIY tangkap dua tersangka pembobol rumah Jaksa KPK
"Tersangka JN juga merupakan residivis di Cipinang pada 2019 dengan kasus yang sama dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba," ujar dia.
Menurut Nuerdy, polisi meringkus keduanya di wilayah DKI Jakarta pada Senin (2/1) di dua lokasi berbeda.
Tersangka SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan tersangka JN ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, kemudian ditahan di Mapolda DIY.
Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti lainnya," papar Nuredy.
Terkait motif kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya, ia mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Penyelidikan masih berlangsung dan hasil penyidikan selanjutnya nanti kami akan sampaikan," kata dia.
Kepada SIP dan JN, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.
Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta terjadi pada Sabtu (24/12).
Dalam peristiwa itu, sebuah laptop beserta tas, "hard disk eksternal", telepon genggam, dan "digital video recorder" (DVR) CCTV di kediaman Ferdian.
Sementara gerbang dan pintu utama rumah korban disebutkan dalam kondisi sudah terbuka dan rusak.
Peristiwa itu diduga berlangsung beberapa saat setelah jaksa KPK itu meninggalkan kediamannya untuk pulang kampung ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Ferdia Adi Nugroho merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023